AtjehUpdate.com., Jakarta – LSM Gadjah Puteh Darussalam mendesak Presiden Republik Indonesia dan DPR RI segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai. Desakan tersebut muncul setelah mencuatnya kasus dugaan ekspor mineral tanah jarang dan material yang disebut mengandung unsur radioaktif oleh PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM) di Batam yang dinilai membuka kompleksitas sekaligus kelemahan sinkronisasi sistem pengawasan ekspor nasional.
Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh Darussalam, Said Zahirsyah Almahdaly, mengatakan bahwa terlepas dari benar atau tidaknya dugaan yang saat ini masih didalami aparat penegak hukum, kasus PT PMM telah memperlihatkan bagaimana satu objek ekspor dapat melibatkan begitu banyak institusi dengan kewenangan yang saling bersinggungan.
Dalam kasus tersebut terdapat keterlibatan TNI Angkatan Laut, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Kejaksaan Agung, Kementerian Perdagangan, surveyor independen, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta berbagai kementerian teknis lainnya yang memiliki kewenangan berbeda terhadap komoditas yang sama.
“Kasus PT PMM bukan hanya soal satu perusahaan atau satu komoditas. Kasus ini memperlihatkan bahwa sistem pengawasan ekspor Indonesia saat ini sudah jauh lebih kompleks dibanding ketika UU Kepabeanan dan UU Cukai terakhir kali direvisi. Negara sedang menghadapi tantangan baru yang tidak lagi bisa dijawab hanya dengan pendekatan regulasi lama,” ujar Said Zahirsyah.
Menurutnya, polemik yang muncul antara hasil pengawasan aparat, dokumen ekspor, hasil verifikasi surveyor, hingga perbedaan pandangan antar pihak menunjukkan perlunya pembenahan regulasi yang lebih terintegrasi agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun perbedaan interpretasi dalam pengawasan perdagangan lintas negara.
Said menilai momentum tersebut semakin relevan jika dikaitkan dengan arah kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang saat ini tengah mendorong agenda besar hilirisasi nasional, penguatan devisa hasil ekspor (DHE), pengamanan sumber daya alam strategis, serta pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) sebagai instrumen baru tata kelola ekspor satu pintu untuk sejumlah komoditas strategis nasional.
Menurutnya, kehadiran PT DSI menunjukkan bahwa negara sedang membangun arsitektur baru dalam pengawasan dan tata kelola perdagangan internasional. Namun di sisi lain, fondasi hukum yang mengatur gerbang keluar-masuk barang lintas negara justru belum mengalami perubahan signifikan.
“Negara sudah berbicara mengenai hilirisasi, ekspor satu pintu, penguatan DHE, pengawasan komoditas strategis, bahkan pembentukan PT DSI. Tetapi regulasi utama yang mengatur kepabeanan dan cukai masih bertumpu pada paradigma lama yang lahir ketika tantangan perdagangan internasional belum sekompleks sekarang,” katanya.
LSM Gadjah Puteh juga menyoroti perubahan Undang-Undang Mineral dan Batubara Tahun 2025 yang secara tegas mengarahkan pengelolaan sumber daya alam untuk mendukung hilirisasi, peningkatan nilai tambah, dan kepentingan nasional. Di sisi lain, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang menitikberatkan pada penyelamatan aset negara, penertiban aktivitas pertambangan dan perkebunan, serta optimalisasi penerimaan negara.

