AtjehUpdate.com., Aceh Tamiang -Isu dugaan penyalahgunaan forum Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP se-Kabupaten Aceh Tamiang ternyata bukan sekadar kabar angin. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa LSM PANDORA sudah melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Aceh terkait persoalan tersebut. Selasa (2/9/2025)
Ketika dikonfirmasi wartawan, Sekretaris Jenderal PANDORA M, Helmi membenarkan hal itu. “Ya benar, kami sudah menyampaikan laporan ke Kejati Aceh. Dari informasi yang kami dapatkan, ada kegiatan MKKS di Aceh Tamiang yang pada spanduk resminya tercantum logo perusahaan penyedia buku. Kami menilai itu tidak wajar, dan indikasinya bisa mengarah ke praktik yang menguntungkan satu penyedia saja. Karena itulah kami anggap penting untuk segera dilaporkan,” ujarnya dengan nada serius.
Namun, ketika ditanya lebih jauh tentang detail laporan, PANDORA memilih tidak merinci isi laporannya. “Biar aparat hukum yang mendalami. Yang jelas, temuan kami ini bukan hal sepele. tugas kita sebagai masyarakat hanya melaporkan saja,” tambahnya, tanpa merinci lebih detail.





