Menurut Gadjah Puteh, praktik penyelundupan CPO dengan kedok limbah POME bukan hanya terjadi di level pusat, melainkan juga diduga melibatkan sejumlah kantor Bea Cukai di berbagai wilayah Indonesia. Pola ini dinilai sistemik dan tidak mungkin berdiri sendiri tanpa adanya jaringan serta perlindungan struktural.
Gadjah Puteh juga secara tegas meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mengkaji ulang pelantikan pejabat eselon II di lingkungan Bea Cukai yang dilakukan belakangan ini. Mereka menilai proses tersebut sarat kepentingan dan tidak sepenuhnya mencerminkan semangat bersih-bersih birokrasi.
Dalam pernyataannya, Gadjah Puteh menyoroti adanya dugaan campur tangan aktor lama di lingkaran Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan dan eks pejabat puncak Bea Cukai yang dinilai masih memainkan peran di balik layar. Bahkan, ketidakhadiran Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam prosesi pelantikan pejabat baru dipandang sebagai sinyal ketidakharmonisan internal yang tidak bisa diabaikan.
Gadjah Puteh menegaskan bahwa penataan Bea Cukai tidak boleh melibatkan “orang ketiga” di luar kewenangan struktural, karena selama tangan-tangan lama masih ikut campur, agenda bersih-bersih hanya akan menjadi slogan.
“Jika seorang pejabat di luar ranahnya masih ikut menentukan jabatan, maka patut dipertanyakan apa kepentingan yang sedang dijaga,” tegas Gadjah Puteh.
Menurut mereka, penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung harus dijadikan momentum untuk membongkar praktik lama secara menyeluruh, termasuk menelusuri aliran dana, relasi kekuasaan, dan jejaring kepentingan yang selama ini membuat kasus-kasus ekspor POME berulang tanpa penyelesaian tuntas.
Gadjah Puteh menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa publik menunggu langkah lanjutan yang lebih berani dan konsisten. Penegakan hukum atas perkara ekspor CPO–POME dinilai sebagai ujian serius komitmen negara dalam membenahi tata kelola ekspor dan membersihkan institusi strategis dari pengaruh lama yang selama ini kebal hukum.(red)





