AtjehUpdate.com., LANGSA | Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa menyita uang sebesar Rp250.936.244,63 dari salah seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan jalan lingkungan dan drainase lingkungan Perumahan dan Permukiman Gampong Alue Dua pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Langsa Tahun Anggaran 2023.
Penyitaan uang tersebut dilakukan penyidik Kejari Langsa pada Selasa, 29 September 2026, dari NB selaku penyedia jasa, yang merupakan salah satu dari empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan kekurangan volume pekerjaan dan tidak terpenuhinya spesifikasi teknis pada proyek pembangunan jalan lingkungan dan drainase di Gampong Alue Dua.
Proyek tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp1.755.607.122. Berdasarkan pemeriksaan tim Forensik Engineering Politeknik Negeri Lhokseumawe bersama BPKP Perwakilan Aceh, ditemukan kekurangan volume dan mutu pada sejumlah item pekerjaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp250.936.244,63.
Empat Orang Telah Jadi Tersangka
Kejari Langsa sebelumnya pada 8 September 2026 menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni YO selaku Pejabat Pembuat Komitmen/Kuasa Pengguna Anggaran, NB selaku penyedia jasa, MJ selaku Direktur CV Gunung Agung Jaya, serta SWN selaku konsultan pengawas.
Keempat tersangka juga telah dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Langsa sejak 8 September 2026.
Kasi Pidsus Kejari Langsa Fadli Setiawan, S.H., M.Kn. bersama tim penyidik melaksanakan proses penyitaan tersebut dengan disaksikan Kasi Intelijen Kejari Langsa Mhd. Hendra Damanik, S.H., M.H.
Uang Disiapkan untuk Pengembalian Kerugian Negara





