Kejari Langsa menyatakan uang yang disita tersebut akan digunakan untuk pengembalian kerugian keuangan negara. Selanjutnya, uang itu akan dititipkan pada Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Langsa di Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Darussalam Kota Langsa.
Penitipan dilakukan untuk mengamankan uang hasil penyitaan agar tetap terjaga dan tersedia selama proses hukum berlangsung.
Penanganan perkara ini bermula dari Surat Perintah Penyelidikan tanggal 17 November 2025, kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 29 Desember 2025. Kejari Langsa menyebut perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk disidangkan pada tahap penuntutan.
Dijerat Pasal Korupsi
Dalam perkara tersebut, para tersangka disangkakan dengan ketentuan Pasal 603 KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara secara subsidair, para tersangka disangkakan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejari Langsa menyatakan berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam pemberantasan tindak pidana korupsi demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.(red)





