AtjehUpdate.com | Aceh Tamiang – 30 September 2024 – Pemerintah Indonesia terus memperkuat langkah-langkah pengendalian rokok melalui penerbitan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP No. 28 Tahun 2024, yang mengatur lebih ketat soal penjualan dan distribusi produk tembakau. Upaya ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat, terutama anak-anak dan remaja, yang menjadi kelompok paling rentan terhadap bahaya rokok.
Salah satu poin penting dari peraturan baru ini adalah larangan penjualan rokok secara eceran, yang ditetapkan untuk mengurangi akses mudah bagi perokok, terutama kalangan muda. Larangan ini juga mencakup pembatasan pada penjualan vape dan produk tembakau lainnya di tempat-tempat yang berpotensi melanggar batasan usia.
Selain itu, regulasi ini juga melarang penggunaan istilah “light” dan “mild” dalam pemasaran rokok, yang sebelumnya sering digunakan untuk memberikan kesan produk yang lebih aman. Penggunaan istilah ini dinilai menyesatkan masyarakat tentang risiko kesehatan yang sebenarnya.
Zona Larangan Penjualan di Dekat Fasilitas Pendidikan
Dalam regulasi baru tersebut, ditetapkan bahwa penjualan rokok dilarang dilakukan dalam radius 200 meter dari fasilitas pendidikan, tempat bermain anak, dan area umum lainnya yang sering digunakan oleh masyarakat. Langkah ini diambil untuk mencegah paparan rokok kepada anak-anak di lingkungan sekolah, yang kerap menjadi target pasif dari iklan rokok di berbagai area.
Sejumlah studi menunjukkan bahwa paparan terhadap iklan dan kemudahan akses rokok meningkatkan risiko seseorang untuk memulai kebiasaan merokok sejak usia dini. Oleh karena itu, pemerintah berharap peraturan baru ini bisa menekan prevalensi perokok di kalangan remaja dan anak-anak.
Tanggapan dalam Forum Sosialisasi Rokok Ilegal di Karang Baru
Dalam sebuah forum sosialisasi terkait rokok ilegal yang diadakan di Hotel Sederhana, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Muhammad Ade Kurniawan, Kepala Seksi Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Langsa, menanggapi berita dari AtjehUpdate.com yang berjudul “Langsa dan Pabrik Rokok: Ekonomi Bertumbuh, Kesehatan Terpuruk”. Menurut Ade, meskipun ada kritik bahwa keberadaan pabrik rokok memperburuk kesehatan masyarakat, ia berpendapat bahwa dengan atau tanpa pabrik rokok, masyarakat tetap akan merokok. “Tanpa adanya pabrik rokok pun, masyarakat akan tetap merokok. Daripada kita hanya terkena asapnya saja, lebih baik kita membuka pabrik rokok sendiri untuk meningkatkan ekonomi dan menciptakan lapangan pekerjaan,” ujar Ade.