Tutup Disini
Ads Atjehupdate.com
Edukasi

Pengawasan Pemilu dan Honor PTPS pada Pilkada 2024

AtjehUpdate.com
0
×

Pengawasan Pemilu dan Honor PTPS pada Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi petugas PTPS sedang mengawasi proses pemungutan suara dengan tulisan "PILKADA 2024" di latar belakang, suasana pemilu yang damai dan rapi
Petugas PTPS mengawasi proses pemungutan suara dalam Pilkada 2024, memastikan jalannya pemilu yang adil dan transparan

Dalam rangka mendukung kelancaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) memiliki peran penting. Mereka bertugas memastikan proses pemungutan suara berlangsung sesuai aturan yang berlaku. Bagi yang tertarik menjadi PTPS, berikut adalah informasi mengenai besaran honor dan cara mendaftarnya.

Ilustrasi petugas PTPS sedang mengawasi proses pemungutan suara dengan tulisan "PILKADA 2024" di latar belakang, suasana pemilu yang damai dan rapi

Iklan
Ads Output
Iklan

Honor yang Diterima PTPS Pilkada 2024

Pengawas TPS menerima honorarium yang bervariasi tergantung lokasi penugasan. Secara umum, besaran honor yang diterima oleh PTPS adalah sebagai berikut:

Pengawas TPS di wilayah desa atau kelurahan: berkisar antara Rp 600.000 hingga Rp 1.000.000

Untuk PTPS di daerah terpencil: honor bisa lebih tinggi berdasarkan kebijakan khusus.

Besaran honor ini disesuaikan dengan tanggung jawab besar yang diemban oleh PTPS dalam mengawal pelaksanaan pemilu agar berjalan transparan dan adil.

Prosedur Pendaftaran dan Syarat Menjadi PTPS

Bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi menjadi PTPS, berikut adalah beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *