Dalam rangka mendukung kelancaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) memiliki peran penting. Mereka bertugas memastikan proses pemungutan suara berlangsung sesuai aturan yang berlaku. Bagi yang tertarik menjadi PTPS, berikut adalah informasi mengenai besaran honor dan cara mendaftarnya.
IklanIklan
Honor yang Diterima PTPS Pilkada 2024
Pengawas TPS menerima honorarium yang bervariasi tergantung lokasi penugasan. Secara umum, besaran honor yang diterima oleh PTPS adalah sebagai berikut:
Pengawas TPS di wilayah desa atau kelurahan: berkisar antara Rp 600.000 hingga Rp 1.000.000
Untuk PTPS di daerah terpencil: honor bisa lebih tinggi berdasarkan kebijakan khusus.
Besaran honor ini disesuaikan dengan tanggung jawab besar yang diemban oleh PTPS dalam mengawal pelaksanaan pemilu agar berjalan transparan dan adil.
Prosedur Pendaftaran dan Syarat Menjadi PTPS
Bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi menjadi PTPS, berikut adalah beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi: