Namun, keluhan gangguan pelayanan yang kembali muncul pada Oktober 2026 menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas pemulihan infrastruktur tersebut.
Selain pasokan air, warga juga mengeluhkan penagihan rekening dan risiko pemutusan sambungan bagi pelanggan yang menunggak. Sementara itu, sejumlah warga terdampak banjir mengaku belum menerima bantuan jaminan hidup (jadup) maupun dana stimulan pemulihan.
Masyarakat mendesak Pemkab Aceh Tamiang dan manajemen Perumdam Tirta Tamiang memberikan penjelasan terbuka mengenai penyebab gangguan, rencana perbaikan permanen, serta kemungkinan keringanan pembayaran bagi pelanggan terdampak bencana.
Air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, pemerintah dituntut memastikan pelayanan yang andal sekaligus menjelaskan prioritas anggaran secara transparan.(red)





