AtjehUpdate.com., Aceh Tamiang – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menerbitkan Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/084/2025 yang berisi pemberhentian Muhammad Suhaji, S.H., dari jabatannya sebagai kuasa hukum/konsultan hukum Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang untuk tahun anggaran 2025.
Muhammad Suhaji, yang akrab disapa Aji Lingga, dikenal sebagai seorang advokat muda berambut pirang dan aktif sebagai anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI). Dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh Bupati Aceh Tamiang pada 19 Maret 2025 (9 Ramadhan 1446 H), disebutkan bahwa pemberhentian dilakukan dengan hormat dan disertai ucapan terima kasih atas jasa dan kontribusi yang telah diberikan.
Langkah tersebut diambil seiring pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBD 2025. Pemerintah daerah menilai bahwa efisiensi dalam belanja jasa profesional merupakan bagian dari strategi pengendalian anggaran.
Saat dikonfirmasi media, Muhammad Suhaji (Aji Lingga) membenarkan bahwa dirinya telah menerima salinan keputusan Bupati tersebut. Namun, ia menyatakan bahwa dokumen tersebut baru diterimanya pada bulan Juli 2025, sementara tanggal yang tercantum dalam keputusan adalah bulan Maret.





