“Benar saya menerima SK pemberhentian tersebut. Tapi saya heran kenapa SK dibuat bulan Maret, sementara saya baru menerima di bulan Juli. Ini akan menjadi bagian yang saya pertimbangkan untuk langkah hukum selanjutnya,” ujar Aji Lingga.
Diketahui, sebelum pemberhentian ini, Aji Lingga juga sempat ditunjuk sebagai salah satu kuasa hukum pasangan calon perseorangan Hamdan Sati dan Febri dalam kontestasi Pilkada Aceh Tamiang 2024–2029. Penunjukan tersebut dilakukan atas dasar profesionalitasnya sebagai advokat yang menjalankan mandat etik profesi.
Sebagai advokat yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) pimpinan Siti Jamaliah Lubis, dan berada di bawah pengawasan Dewan Pengawas KAI yang diketuai Sufmi Dasco Ahmad, Aji Lingga menegaskan bahwa posisinya saat itu murni menjalankan tugas profesi, bukan keterlibatan politik praktis.
Salinan keputusan pemberhentian juga ditembuskan kepada Kepala Bappeda, Kepala BPKD, dan Inspektur Kabupaten Aceh Tamiang. Tidak dijelaskan lebih lanjut dalam dokumen tersebut mengenai penunjukan kuasa hukum pengganti atau arah kebijakan baru dalam pengadaan jasa hukum pemerintah daerah ke depan. (red)





