Untuk itu, Gadjah Puteh mendesak Inspektorat Aceh Tamiang dan Badan Kepegawaian agar segera melakukan pemeriksaan terhadap proses penunjukan PPTK di DPMTSP.
Klarifikasi dari Kepala DPMTSP
Kepala DPMTSP Aceh Tamiang, Dra. Fauziati, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pada awalnya memang ada niat menunjuk pejabat fungsional sebagai PPTK. Namun setelah dilakukan konsultasi dengan BPKD, keputusan tersebut dibatalkan dan diganti dengan pejabat struktural.
“Awalnya niat kami seperti itu, tetapi setelah kami konsultasi dengan pihak BPKD, PPTK kami ganti dengan pejabat struktural,” kata Fauziati melalui pesan WhatsApp, Selasa (15/7/2025). Ia menambahkan, pejabat yang kini menjabat sebagai PPTK adalah Sekretaris Dinas.
Gadjah Puteh menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau secara khusus seluruh aktivitas pengelolaan anggaran dan pengambilan kebijakan di DPMTSP Aceh Tamiang.
“Kami tidak ingin ini jadi preseden buruk. Dinas teknis seperti DPMTSP yang berkaitan langsung dengan investasi dan pelayanan publik harus bersih dari praktik penyimpangan prosedural. Jika perlu, kami akan kirimkan laporan resmi ke APIP dan KASN,” pungkas Zahirsyah. (red)





