AtjehUpdate.com., Aceh Tamiang – LSM Gadjah Puteh menyoroti dugaan penyimpangan prosedur dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Aceh Tamiang.
Informasi yang diperoleh redaksi menyebutkan bahwa Ernitayani, S.E., seorang pejabat fungsional madya di lingkungan DPMTSP, telah ditunjuk sebagai PPTK pada salah satu kegiatan dinas. Penunjukan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang secara tegas mengatur bahwa PPTK seharusnya dijabat oleh pejabat struktural atau, jika tidak ada, pejabat fungsional dengan kriteria khusus yang ditetapkan oleh kepala daerah.
Direktur Eksekutif Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah Almahdaly, menyatakan bahwa tindakan ini menunjukkan indikasi penyalahgunaan wewenang yang patut didalami.
“Ini bukan semata persoalan administratif, melainkan dugaan pelanggaran terhadap sistem pengelolaan keuangan daerah. Jika benar penunjukan itu telah berjalan dan baru diganti setelah mencuat ke publik, maka ini patut diperiksa lebih lanjut,” ujar Zahirsyah, Selasa (15/7/2025).
Menurutnya, pembatalan penunjukan yang diklaim telah dilakukan tidak serta-merta menghapus potensi penyimpangan. “Bisa jadi kegiatan sudah berlangsung, SPM sudah diterbitkan, dan keuangan sudah bergerak. Kalau begitu, ini bukan lagi urusan niat, tapi dampak nyata terhadap APBD,” tambahnya.





