“Ini bukan hanya soal ketidaksesuaian nilai pabean, tetapi juga mengenai dugaan praktik manipulasi yang disengaja oleh oknum di Bea Cukai Langsa. Kami mendesak aparat penegak hukum, termasuk KPK, untuk segera memeriksa Kepala Bea Cukai Langsa serta seluruh jajarannya yang terlibat dalam proses importasi ini,” lanjut Said.
Laporan ini telah dikirimkan kepada sejumlah pejabat tinggi dan lembaga terkait, termasuk Menteri Keuangan, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Kepala Kepolisian RI. Gadjah Puteh berharap laporan ini akan memicu investigasi menyeluruh untuk memastikan bahwa semua proses kepabeanan yang dilakukan sesuai aturan dan tidak merugikan negara.
“Kami, dari LSM Gadjah Puteh, berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Masyarakat Langsa membutuhkan keadilan, dan kami tidak akan tinggal diam melihat praktek-praktek yang merugikan kepentingan publik ini terus berlanjut. Sudah saatnya pejabat publik yang melakukan penyimpangan dihadapkan pada hukum dan diadili sesuai perbuatannya,” tutupnya dengan tegas.
Sebagai informasi tambahan, Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman, telah melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 22 Februari 2024 untuk periode tahun 2023. Total harta kekayaannya tercatat sebesar Rp 2,66 miliar. LSM Gadjah Puteh menekankan pentingnya memastikan bahwa laporan harta kekayaan tersebut diverifikasi dengan cermat guna menjaga transparansi dan mencegah potensi penyimpangan di masa mendatang.(red)





