Tutup Disini
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Berita

LSM Gadjah Puteh Laporkan PTPN IV Regional 6 atas Dugaan Perampasan Tanah dan Kekerasan, Minta Sertifikasi ISPO Dibekukan

131
×

LSM Gadjah Puteh Laporkan PTPN IV Regional 6 atas Dugaan Perampasan Tanah dan Kekerasan, Minta Sertifikasi ISPO Dibekukan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kebun kelapa sawit milik perusahaan PTPN IV Regional 6 di Aceh, dituding lakukan perampasan lahan dan kekerasan terhadap pekerja.
LSM Gadjah Puteh melaporkan PTPN IV Regional 6 Langsa ke Komite ISPO atas dugaan perampasan tanah warga dan kekerasan terhadap pekerja kebun. Desakan pembekuan sertifikasi ISPO terus menguat.

AtjehUpdate.com, Langsa – LSM Gadjah Puteh mengajukan laporan resmi ke Komite Sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) di Jakarta atas dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh PTPN IV Regional 6 Langsa, Aceh. Laporan tersebut turut ditembuskan kepada Menteri Pertanian dan Direktur Jenderal Perkebunan sebagai bentuk protes terhadap praktik yang diduga menyimpang dari prinsip keberlanjutan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020 tentang ISPO.

Dalam laporan tersebut, LSM Gadjah Puteh menyoroti dua dugaan pelanggaran utama. Pertama, adanya indikasi bahwa lahan milik seorang warga bernama Ibu Supriati yang terletak di Desa Alue Pineung, Kecamatan Langsa Timur, telah masuk ke dalam area HGU perusahaan tanpa proses peralihan hak yang sah. Lahan tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 48 seluas 2.926 meter persegi. Meskipun status kepemilikan telah terdaftar, perusahaan diduga memasukkan lahan tersebut ke dalam konsesi mereka secara sepihak, yang dinilai bertentangan dengan prinsip pertama dan kelima ISPO tentang kepatuhan hukum serta tanggung jawab sosial terhadap masyarakat sekitar.

Iklan
Iklan

Kedua, laporan juga memuat dugaan tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan kerja perusahaan pada 3 Februari 2025. Seorang karyawan bernama Sapto Widodo dilaporkan mengalami tindakan fisik berupa cekikan yang dilakukan oleh seorang Asisten Kepala (Askep) di Afdeling Kebun Lama, dengan disaksikan oleh dua orang. Dugaan ini menimbulkan kekhawatiran terkait pemenuhan hak atas kesehatan dan keselamatan kerja (K3), serta perlindungan hak asasi manusia dalam praktik perburuhan di sektor perkebunan.

LSM Gadjah Puteh menilai bahwa kedua persoalan tersebut menimbulkan dampak serius secara sosial dan hukum. Potensi keresahan warga akibat konflik agraria serta ketakutan karyawan akibat tindakan kekerasan menjadi indikator buruknya manajemen relasi sosial di lapangan. Dalam konteks keberlanjutan, persoalan seperti ini bukan hanya mencoreng nama baik perusahaan, tetapi juga berisiko mencederai citra industri sawit Indonesia di pasar global, khususnya negara-negara yang mengedepankan aspek HAM dan lingkungan dalam rantai pasok.

Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses