Untuk itu, dalam laporannya, LSM Gadjah Puteh mendesak agar Komite ISPO segera melakukan audit lapangan secara menyeluruh terhadap operasional PTPN IV Regional 6 Langsa. Laporan juga merekomendasikan agar sertifikasi ISPO perusahaan tersebut dibekukan sementara, sampai seluruh proses verifikasi fakta dan penyelesaian kasus dilakukan secara transparan dan tuntas. Pelapor menyatakan kesiapannya untuk memberikan data pendukung tambahan serta hadir dalam forum klarifikasi apabila diminta secara resmi.
Dalam proses tindak lanjutnya, pelapor juga mendorong Komite ISPO untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Langsa dalam memverifikasi status kepemilikan tanah berdasarkan dokumen SHM No. 48, serta menggandeng Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Ketenagakerjaan guna menelusuri aspek konflik agraria dan perlindungan tenaga kerja sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga.
LSM Gadjah Puteh menyampaikan harapan agar proses klarifikasi terhadap laporan ini dijalankan secara profesional dan akuntabel. Penanganan yang cepat dan tegas disebut menjadi indikator penting dalam menjaga marwah ISPO sebagai sistem sertifikasi yang tidak hanya mengatur tata kelola produksi sawit, tetapi juga menjamin keadilan bagi masyarakat dan perlindungan bagi pekerja yang menjadi bagian dari industri ini.
Apabila laporan ini tidak ditindaklanjuti, pelapor memperingatkan bahwa risiko sosial dan hukum akan semakin terbuka, mulai dari potensi demonstrasi masyarakat, gugatan hukum, hingga tekanan internasional terhadap ekspor sawit dari Indonesia. Oleh karena itu, langkah-langkah tegas seperti audit mendadak dan pembekuan sementara sertifikasi dinilai perlu dilakukan sebagai bentuk komitmen bahwa prinsip keberlanjutan tidak hanya menjadi dokumen, tetapi juga diwujudkan secara nyata di lapangan.(red)





