Melalui somasi ini, LSM Gadjah Puteh menuntut Pj Wali Kota Langsa untuk memberikan penjelasan tertulis yang terbuka mengenai dasar hukum serta rasionalisasi penggunaan DIF, mengklarifikasi mekanisme dan alasan pemecahan paket kegiatan, serta menjelaskan secara rinci dasar penunjukan Kantor Camat Langsa Kota sebagai pelaksana proyek MPP. Gadjah Puteh memberikan waktu tujuh hari kepada Pemko Langsa untuk menanggapi somasi tersebut.
Bila tidak direspons secara memadai, pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan berupa pelaporan ke Kejari Langsa, Kejati Aceh, Kejaksaan Agung RI, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tidak hanya itu, mereka juga siap mengajukan gugatan perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata serta menggalang aksi damai dan kampanye terbuka demi mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan.
“Sudah saatnya dana publik dikelola secara bertanggung jawab. Kami tidak akan tinggal diam melihat potensi penyimpangan anggaran yang berdampak langsung terhadap pelayanan publik,” tegas Direktur Eksekutif Gadjah Puteh, Said Zahirsyah.(red)





