Tutup Disini
Berita

LSM Gadjah Puteh Somasi Pemko Langsa: Dugaan Penyalahgunaan Dana Insentif Fiskal Rp17,4 Miliar Tahun 2024

107
×

LSM Gadjah Puteh Somasi Pemko Langsa: Dugaan Penyalahgunaan Dana Insentif Fiskal Rp17,4 Miliar Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
Somasi LSM Gadjah Puteh terhadap Pemko Langsa terkait dugaan penyalahgunaan Dana Insentif Fiskal Rp17,4 Miliar Tahun 2024
Direktur Eksekutif Gadjah Puteh, Said Zahirsyah, menyampaikan somasi kepada Pj Wali Kota Langsa terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Insentif Fiskal 2024

AtjehUpdate.com | Langsa, 8 Mei 2025 — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gadjah Puteh Darussalam resmi melayangkan somasi kepada Pj Wali Kota Langsa atas dugaan penyalahgunaan Dana Insentif Fiskal (DIF) Tahun Anggaran 2024 senilai Rp17.480.018.000. Dalam somasi bernomor 016/LP/Dpp/LSM-GP/V/2025, Gadjah Puteh menilai penggunaan dana tersebut menyimpang dari peruntukannya dan bertentangan dengan prinsip tata kelola anggaran yang baik.

Gadjah Puteh menemukan bahwa dana insentif yang semestinya digunakan untuk mendukung indikator kinerja seperti pengendalian inflasi, percepatan realisasi belanja, penurunan angka stunting, pengurangan kemiskinan ekstrem, serta penggunaan produk dalam negeri, justru dialihkan untuk pembelian meja, kursi, dan kegiatan rehabilitasi gedung yang dilaksanakan oleh Kantor Camat Langsa Kota.

Iklan
Iklan

Penggunaan anggaran untuk kegiatan tersebut dipandang tidak relevan dengan indikator prioritas yang ditetapkan dalam PMK Nomor 43 Tahun 2024. Selain itu, juga ditemukan indikasi pemecahan paket atau split tender, di mana nomenklatur kegiatan seperti belanja modal alat kantor lainnya, belanja gedung kantor, belanja pagar, dan belanja jalan khusus dilaksanakan melalui dokumen pembayaran (SPP dan SPM) yang berbeda namun dalam satu rangkaian proyek rehabilitasi Mall Pelayanan Publik (MPP), yang berpotensi melanggar prinsip efisiensi dan menimbulkan celah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Lebih jauh, Gadjah Puteh juga menyoroti kejanggalan dalam pelaksanaan proyek pembangunan MPP yang semestinya menjadi kewenangan dinas teknis seperti Dinas PUPR atau DPMPTSP, namun justru dititipkan kepada Kantor Camat Langsa Kota. Hal ini dianggap menyalahi ketentuan dalam PP Nomor 89 Tahun 2021 dan PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2025 yang secara eksplisit mengatur struktur dan teknis penyelenggaraan MPP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

free web page hit counter