Tutup Disini
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Administrasi Pemerintah

Meritokrasi Tumbang, Gadjah Puteh dan FPRM Aceh Soroti Amburadulnya Tata Kelola SDM ASN di Pemko Langsa

0
×

Meritokrasi Tumbang, Gadjah Puteh dan FPRM Aceh Soroti Amburadulnya Tata Kelola SDM ASN di Pemko Langsa

Sebarkan artikel ini
Gadjah Puteh dan FPRM Aceh menyoroti dugaan lemahnya penerapan sistem merit dalam mutasi ASN Pemerintah Kota Langsa, termasuk penempatan pejabat di RSUD Langsa yang dinilai perlu dibuktikan melalui transparansi kompetensi, asesmen, dan dasar pengambilan keputusan.
Gadjah Puteh dan FPRM Aceh mendesak transparansi sistem merit, kompetensi, dan dasar mutasi ASN serta penempatan pejabat di RSUD Langsa.

AtjehUpdate.com,- Langsa | Di saat pemerintah pusat tengah berpacu mengatasi krisis tenaga medis nasional, kebijakan mutasi dan penempatan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Langsa justru memunculkan pertanyaan mengenai arah tata kelola sumber daya manusia aparatur sipil negara. LSM Gadjah Puteh menilai rangkaian mutasi yang dilakukan pemerintah kota tidak lagi sekadar berbicara tentang rotasi jabatan, melainkan telah memasuki persoalan mendasar mengenai konsistensi penerapan sistem merit, profesionalisme birokrasi, dan kualitas tata kelola pemerintahan yang berpotensi berdampak langsung terhadap pelayanan publik, khususnya pelayanan kesehatan.

Sorotan tersebut muncul setelah terbitnya keputusan mutasi yang menempatkan dr. Donny Mulizar, M.K.M., yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Direktur Administrasi Umum dan Keuangan RSUD Langsa dengan jabatan administrator eselon III.a, menjadi Sekretaris Kecamatan Langsa Barat dengan jabatan eselon III.b. Pada waktu yang hampir bersamaan, jabatan Wakil Direktur Pelayanan RSUD Langsa dipercayakan kepada Jeffranny, S.STP., M.M., yang sebelumnya menjabat Camat Langsa Kota. Fakta perpindahan tersebut tercantum dalam keputusan mutasi pejabat administrator dan pengawas yang diterbitkan Pemerintah Kota Langsa.

Iklan
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Iklan

Menurut Direktur Eksekutif Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah Almahdaly, dokter tidak dilarang menduduki jabatan Sekretaris Kecamatan. Demikian pula seorang pejabat nonmedis tidak otomatis dilarang menduduki jabatan pimpinan rumah sakit. Namun persoalan yang menjadi perhatian adalah apakah setiap penempatan tersebut benar-benar dilandasi oleh ukuran kompetensi, kebutuhan organisasi, hasil asesmen, dan prinsip sistem merit sebagaimana diamanatkan dalam manajemen ASN, atau justru didasarkan pada pertimbangan lain yang tidak dapat diuji secara objektif oleh publik.

Ironi tersebut semakin terasa ketika Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berulang kali menyampaikan bahwa Indonesia masih mengalami kekurangan sekitar 93.200 dokter umum. Pemerintah bahkan memperkirakan kebutuhan dokter umum nasional akan mencapai sekitar 255.420 orang pada tahun 2032, sementara jumlah dokter yang tersedia diproyeksikan baru sekitar 162.220 orang. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah pusat saat ini sedang berupaya memperkuat ketersediaan tenaga medis sebagai salah satu fondasi utama pelayanan kesehatan nasional.

Bagi Gadjah Puteh, kondisi nasional tersebut seharusnya menjadi perhatian seluruh pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan. Ketika negara masih menghadapi kekurangan dokter, setiap keputusan yang mengurangi keterlibatan tenaga medis berpengalaman dalam pengelolaan pelayanan kesehatan sepatutnya didasarkan pada kajian yang benar-benar objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, pemindahan seorang dokter dari jajaran manajemen rumah sakit menuju jabatan pemerintahan umum menimbulkan pertanyaan apakah kebutuhan pelayanan kesehatan telah menjadi salah satu pertimbangan utama sebelum keputusan tersebut diambil.

Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

“Kami tidak mengatakan dokter tidak boleh menjadi Sekcam. Itu bukan persoalannya. Yang kami pertanyakan adalah apakah Pemko Langsa telah melakukan analisis kebutuhan organisasi secara menyeluruh sehingga tenaga yang memiliki latar belakang kedokteran dan pengalaman di rumah sakit justru dipindahkan keluar dari lingkungan rumah sakit, sementara jabatan strategis pelayanan rumah sakit diisi oleh pejabat yang berasal dari luar sektor kesehatan,” ujar Gadjah Puteh.

Secara bersamaan, Ketua FPRM Aceh, Nasruddin, menilai bahwa pertanyaan itu menjadi semakin relevan karena Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit telah berlaku sebelum keputusan mutasi tersebut diterbitkan. Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa unsur pimpinan rumah sakit dapat dijabat oleh tenaga medis, tenaga kesehatan maupun tenaga profesional, tetapi harus memiliki kompetensi manajemen rumah sakit yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman yang dapat digunakan di rumah sakit.

Ketentuan tersebut, menurut Nasruddin, tidak dimaksudkan untuk membatasi jabatan pimpinan rumah sakit hanya kepada dokter atau tenaga kesehatan semata. Namun aturan itu memberikan penegasan bahwa siapa pun yang dipercaya memimpin organisasi rumah sakit harus mampu menunjukkan kompetensi yang relevan dengan tata kelola rumah sakit. Kompetensi tersebut tidak cukup hanya dibuktikan melalui gelar akademik umum, tetapi juga melalui rekam pendidikan, pelatihan, pengalaman, maupun asesmen yang berkaitan dengan manajemen rumah sakit.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Gadjah Puteh dan FPRM dari berbagai sumber, pejabat yang diangkat sebagai Wakil Direktur Pelayanan RSUD Langsa diketahui merupakan alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri dengan latar belakang Magister Manajemen pada konsentrasi manajemen keuangan. Hingga pernyataan ini disampaikan, Gadjah Puteh mengaku belum memperoleh informasi maupun dokumen yang menunjukkan adanya riwayat pendidikan, pelatihan khusus manajemen rumah sakit, ataupun pengalaman kerja di lingkungan rumah sakit yang menjadi dasar penempatan pada jabatan tersebut. Informasi tersebut, menurut Gadjah Puteh, tetap memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi yang dimiliki Pemerintah Kota Langsa.

“Kami tidak sedang menyimpulkan bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat. Kami hanya mengatakan bahwa dasar kompetensinya belum diperlihatkan kepada publik. Kalau memang seluruh persyaratan telah dipenuhi sesuai Permenkes Nomor 6 Tahun 2026, tentu tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak membuka hasil asesmen, riwayat pelatihan, pengalaman yang relevan, maupun pertimbangan Tim Penilai Kinerja yang menjadi dasar pengangkatannya,” tegas mereka.

Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses