Tutup Disini
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Administrasi Pemerintah

Meritokrasi Tumbang, Gadjah Puteh dan FPRM Aceh Soroti Amburadulnya Tata Kelola SDM ASN di Pemko Langsa

1
×

Meritokrasi Tumbang, Gadjah Puteh dan FPRM Aceh Soroti Amburadulnya Tata Kelola SDM ASN di Pemko Langsa

Sebarkan artikel ini
Gadjah Puteh dan FPRM Aceh menyoroti dugaan lemahnya penerapan sistem merit dalam mutasi ASN Pemerintah Kota Langsa, termasuk penempatan pejabat di RSUD Langsa yang dinilai perlu dibuktikan melalui transparansi kompetensi, asesmen, dan dasar pengambilan keputusan.
Gadjah Puteh dan FPRM Aceh mendesak transparansi sistem merit, kompetensi, dan dasar mutasi ASN serta penempatan pejabat di RSUD Langsa.

Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 juga menempatkan unsur pimpinan rumah sakit sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pelayanan, pengelolaan sumber daya manusia, pengelolaan mutu, keselamatan pasien, tata kelola klinis, operasional rumah sakit, hingga evaluasi dan pengembangan organisasi.

Menurutnya lagi, ruang lingkup tanggung jawab tersebut menunjukkan bahwa jabatan Wakil Direktur Pelayanan bukanlah jabatan administratif biasa, melainkan posisi strategis yang memiliki pengaruh langsung terhadap kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.

Iklan
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Iklan

Selain persoalan kompetensi, elemen sipil ini juga menyoroti aspek transparansi dalam proses pengambilan keputusan. Sejumlah pemberitaan media menyebut bahwa pejabat yang diangkat sebagai Wakil Direktur Pelayanan memiliki hubungan keluarga sebagai adik kandung Wali Kota Langsa. Menurut para pengamat pemerintahan ini, hubungan keluarga tersebut tidak otomatis menjadikan suatu keputusan melanggar hukum maupun membuktikan adanya nepotisme. Namun dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, kondisi demikian justru menuntut tingkat transparansi dan akuntabilitas yang lebih tinggi agar tidak menimbulkan persepsi adanya konflik kepentingan.

“Kalau pejabat yang diangkat adalah keluarga kepala daerah, justru beban pembuktiannya harus lebih besar. Pemerintah harus mampu menunjukkan kepada publik bahwa keputusan tersebut murni lahir dari sistem merit, bukan karena hubungan keluarga. Cara membuktikannya sederhana, buka hasil asesmen, buka standar kompetensi, buka berita acara Tim Penilai Kinerja, buka pertimbangan teknis BKN, sehingga publik bisa menilai sendiri apakah prosesnya objektif atau tidak,” ujar mereka.

Menurut lembaga tersebut, persoalan yang sedang diperdebatkan masyarakat bukanlah siapa yang berhak menjadi pejabat, melainkan apakah seluruh pejabat memperoleh kesempatan yang sama berdasarkan kompetensi dan kinerja. Sistem merit dibangun untuk memastikan setiap ASN memperoleh promosi, rotasi maupun mutasi berdasarkan kemampuan, integritas, pengalaman dan kebutuhan organisasi, bukan berdasarkan faktor-faktor lain yang tidak berkaitan dengan profesionalisme birokrasi.

Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Sayed juga kembali menilai bahwa perpindahan dr. Donny Mulizar dari jabatan eselon III.a menjadi III.b perlu dijelaskan secara terbuka oleh Pemerintah Kota Langsa. Publik berhak mengetahui apakah perpindahan tersebut didasarkan pada evaluasi kinerja, hasil asesmen, kebutuhan organisasi, atau pertimbangan lain yang sesuai dengan ketentuan manajemen ASN. Penjelasan tersebut dinilai penting untuk menghindari munculnya spekulasi bahwa mutasi dilakukan tanpa dasar objektif.

Di sisi lain, masyarakat juga berhak mengetahui dasar penempatan pejabat baru di RSUD Langsa. Apalagi rumah sakit merupakan institusi pelayanan publik yang menyangkut keselamatan pasien dan kualitas layanan kesehatan. Karena itu, menurut, transparansi mengenai kompetensi pejabat yang dipercaya memimpin pelayanan rumah sakit bukanlah kepentingan pribadi seseorang, melainkan bagian dari hak publik untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang dikelola secara profesional.

Gadjah Puteh dan FPRM mendesak Badan Kepegawaian Negara melakukan pemeriksaan terhadap penerapan sistem merit dalam rangkaian mutasi tersebut, termasuk kesesuaian kompetensi dengan jabatan, hasil asesmen, pertimbangan teknis, serta proses pengambilan keputusan. Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Aceh juga diminta mengevaluasi kesesuaian pengangkatan unsur pimpinan RSUD Langsa dengan Permenkes Nomor 6 Tahun 2026, sementara Ombudsman RI diminta menelaah kemungkinan adanya maladministrasi apabila ditemukan penyimpangan prosedur atau ketidaksesuaian dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Bagi Gadjah , kritik yang disampaikan bukan ditujukan untuk menghakimi individu tertentu, melainkan mendorong agar setiap keputusan strategis dalam pengelolaan ASN dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Menurut mereka, jika seluruh proses memang telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka tidak ada alasan bagi Pemerintah Kota Langsa untuk menutup dokumen yang menjadi dasar penempatan pejabat tersebut.

“Yang kami perjuangkan bukan jabatan seseorang. Yang kami perjuangkan adalah marwah sistem merit. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap birokrasi hanya karena pemerintah tidak mampu menjelaskan mengapa seorang dokter dipindahkan keluar dari rumah sakit, sementara jabatan strategis pelayanan rumah sakit dipercayakan kepada pejabat yang kompetensi manajemen rumah sakitnya belum dapat diverifikasi secara terbuka. Buka dokumennya, biarkan publik menilai berdasarkan fakta. Itulah esensi pemerintahan yang profesional dan akuntabel,” tutupnya. (red)

Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses