Gadjah Puteh juga mempertanyakan mekanisme pendataan penerima bantuan yang dinilai tidak objektif dan tidak valid. Pasalnya, warga tersebut sebelumnya dinyatakan layak menerima bantuan dan telah masuk dalam daftar resmi penerima.
“Kalau sejak awal mereka dianggap tidak memenuhi syarat, kenapa bisa lolos pendataan dan ditetapkan sebagai penerima bantuan? Ini menunjukkan adanya kecerobohan tim pendata, tim satgas maupun tim verifikator di lapangan,” ujarnya.
LSM Gadjah Puteh meminta agar pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendataan bantuan sosial dan tidak menjadikan masyarakat sebagai pihak yang harus menanggung kesalahan administrasi maupun kelalaian aparat pelaksana.
“Jangan rakyat yang disuruh menanggung akibat dari pendataan yang amburadul. Pemerintah harus bertanggung jawab dan menyelesaikan persoalan ini dengan hati nurani,” tutup Sayed.(red)





