AtjehUpdate.com, | Langsa – Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Kota Langsa tengah menginvestigasi dugaan keterlibatan sejumlah oknum PNS yang menjabat sebagai Penjabat (Pj) Keuchik dan keuchik dalam deklarasi dukungan terhadap salah satu pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa. Keterlibatan ini berpotensi melanggar ketentuan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), seperti diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Panwaslih Langsa, Rizki Mulia Ramazan, pihaknya saat ini sedang mendalami dugaan pelanggaran oleh para oknum tersebut. “Kami sedang melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan adanya pelanggaran terhadap prinsip netralitas ASN sebagaimana diatur dalam peraturan,” ujarnya pada Selasa (8/10/2024).
Netralitas ASN selama tahapan pemilu merupakan kewajiban yang ditegaskan dalam beberapa regulasi, antara lain:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mewajibkan PNS untuk tidak berpihak dalam kegiatan politik praktis.





