Tutup Disini
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Politik

Panwaslih Langsa Selidiki Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dalam Deklarasi Paslon Pilkada Langsa 2024

439
×

Panwaslih Langsa Selidiki Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dalam Deklarasi Paslon Pilkada Langsa 2024

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Panwaslih Langsa sedang berdiskusi dengan keuchik dan pejabat lainnya di kantor saat memantau pelaksanaan Pilkada
Panwaslih Langsa memeriksa dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam deklarasi dukungan paslon Pilkada

2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, yang melarang ASN, anggota TNI/Polri, serta perangkat desa untuk terlibat dalam kegiatan kampanye pemilu.

3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, yang mengatur peran ASN sebagai penyelenggara tugas pemerintahan yang profesional dan bebas dari intervensi politik.

Iklan
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Iklan

Panwaslih menegaskan bahwa apabila terbukti bersalah, oknum-oknum tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Rizki juga menambahkan bahwa hasil investigasi ini akan diumumkan secara transparan kepada publik.

Panwaslih Kota Langsa mengimbau seluruh ASN, TNI/Polri, serta kepala desa untuk menjaga netralitas selama Pilkada 2024, dan meminta masyarakat melapor jika menemukan indikasi pelanggaran terkait.

Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses