2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, yang melarang ASN, anggota TNI/Polri, serta perangkat desa untuk terlibat dalam kegiatan kampanye pemilu.
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, yang mengatur peran ASN sebagai penyelenggara tugas pemerintahan yang profesional dan bebas dari intervensi politik.
Panwaslih menegaskan bahwa apabila terbukti bersalah, oknum-oknum tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Rizki juga menambahkan bahwa hasil investigasi ini akan diumumkan secara transparan kepada publik.
Panwaslih Kota Langsa mengimbau seluruh ASN, TNI/Polri, serta kepala desa untuk menjaga netralitas selama Pilkada 2024, dan meminta masyarakat melapor jika menemukan indikasi pelanggaran terkait.





