“Jika semua dibuka secara transparan, tentu tidak akan ada kecurigaan. Muzakki juga akan merasa lebih yakin bahwa zakat yang mereka keluarkan benar-benar sampai kepada mustahik yang berhak,” tambahnya.
Penguatan transparansi dan akuntabilitas diharapkan dapat menjadi langkah penting bagi Baitul Mal Kota Langsa untuk memperbaiki tata kelola lembaga, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana zakat di daerah tersebut.
Hal ini dibenarkan oleh ketua Komisioner Baitul Mal Kota Langsa, Muammar Qausar saat dikonfirmasi media ini, Jum’at (13/03) malam.
Qausar juga membenarkan bahwa Baitul Mal belum merekrut Tenaga Profesional sesuai Qanun Provinsi Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang Baitul Mal dan amanah Perwal Nomor 21 tahun 2024. Hal ini tentunya telah menyalahi aturan yang ada.
Mirisnya lagi tugas yang harusnya ditangani oleh tenaga profesional tersebut malah dikerjakan oleh pihak komisioner.
Informasi yang juga terhimpun, bahwa belum direkrutnya Tenaga Profesional tersebut karena belum disetujui oleh ketua Dewas, meskipun sikap itu jelas jelas mengangkangi Qanun dan Perwal (Peraturan Walikota) Langsa.
Meski demikian, Qausar menerangkan bahwa terkait rekrutmen Tenaga Profesional akan segera dilakukan. “Tenaga Profesional merupakan bahagian yg tidak terpisahkan dari BMK Langsa, Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 dan peraturan Walikota Langsa Nomor 21 Tahun 2024. Berdasarkan Hal Tersebut BMK Langsa berupaya untuk Melaksanakan rekrutmen dengan Memperhatikan Ketersediaan Anggaran pada tahun Ini”, ujarnya. (red)





