Izzudin, yang pernah menjabat sebagai Ketua KIP Aceh Tamiang, berharap agar keputusan PTTUN Medan segera direspons KIP. “Intinya adalah mendesak KIP Aceh Tamiang untuk menerbitkan keputusan baru,” ujarnya, menekankan bahwa status Armia-Ismail sebagai calon kini tidak lagi sah secara hukum.
Dengan situasi ini, masyarakat Aceh Tamiang hanya bisa menanti tindakan cepat dari KIP untuk memastikan Pilkada 2024 berjalan sesuai jadwal. Keputusan ini bukan sekadar pengaturan teknis, namun langkah krusial dalam menjaga stabilitas politik dan kepercayaan publik di Aceh Tamiang.(red)





