AtjehUpdate.com – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh kembali menjadi sorotan publik setelah keputusan mereka yang menyatakan berkas administrasi calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh untuk Pilkada 2024 tidak memenuhi syarat. Dalam Berita Acara Nomor 210/PL.02.2-BA/11/2024, KIP Aceh menyebutkan bahwa pasangan Bustami Hamzah, SE., M.Si. dan Tgk. H.M. Fadhil Rahmi, Lc., M.Ag., yang diusung oleh gabungan beberapa partai politik besar, gagal melengkapi persyaratan administrasi yang diwajibkan.
Gabungan partai politik yang mendukung pasangan ini terdiri dari Partai NasDem, Partai Amanat Nasional, Partai Golkar, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Darul Aceh, dengan total 29 kursi di DPR Aceh. Namun, meski didukung oleh kekuatan politik yang cukup besar, verifikasi KIP menemukan sejumlah kekurangan dalam dokumen mereka.
Salah satu poin yang paling krusial adalah gagalnya kedua calon dalam menandatangani Surat Pernyataan MoU Helsinki di depan Lembaga DPR Aceh, sebuah syarat khusus untuk pemilihan di Aceh yang sangat penting. Fakta bahwa dokumen ini tidak terpenuhi oleh pasangan calon yang didukung oleh partai-partai besar menimbulkan pertanyaan serius:
Meskipun KIP Aceh menyebutkan bahwa banyak dokumen lain yang sudah dianggap “benar”, publik tetap mempertanyakan mengapa poin-poin kritis seperti penandatanganan MoU bisa terlewatkan oleh pasangan calon yang begitu kuat secara politik. Selain itu, transparansi KIP Aceh dalam proses verifikasi juga dipertanyakan.
Apakah publik cukup mendapatkan informasi mengenai proses verifikasi ini?
Mengingat bahwa persyaratan administrasi seperti ini bisa mempengaruhi dinamika politik Aceh secara signifikan, beberapa pihak mengharapkan KIP Aceh untuk lebih terbuka terkait alasan dan standar penilaian mereka.
Di sisi lain, tidak sedikit pihak yang juga mempertanyakan kesiapan para calon dan tim kampanye mereka. Seharusnya, dengan dukungan partai-partai besar dan pengalaman politik yang mereka miliki, persiapan administrasi yang matang menjadi suatu keharusan.