Pengacara kedua tersangka yang diminta keterangan membenarkan hal itu, bahwa klien nya saat ini menjadi tahanan Bea Cukai dan dititipkan di Lapas Langsa guna penyidikan lebih lanjut.
Terendus pula bahwa rokok ilegal itu merupakan pesanan bandar besar yang selama ini diduga kuat sebagai mafia rokok ilegal tanpa pita cukai yang terus eksis dan tak tersentuh hukum.
Lanjut Sayed, pihaknya akan terus memantau kasus ini hingga tuntas agar Bea Cukai tidak Kong Kalikong dengan para bandar hingga sangat merugikan negara dari sektor pajak.
Terlebih jelang kontestasi pilkada pada November nanti, jangan- jangan ada jaringan kuat dibalik ini yang memanfaatkan bisnis ilegal seperti ini sebagai lumbung logistik perang politik pihak tertenru .
“Jika benar adanya, ini bentuk kejahatan luar biasa. Tidak hanya merugikan negara melalui peredaran rokok ilegal, tapi juga menggunakan uang tersebut untuk kepentingan politik pribadi. Ini jelas mencederai rasa keadilan dan menegaskan bahwa hukum seakan bisa dibeli,” ujarnya.
Gadjah Puteh menyoroti bahwa jika dugaan tersebut benar, maka telah terjadi praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan yang sangat serius. Masyarakat berhak mengetahui siapa sebenarnya dalang di balik peredaran rokok ilegal ini.





