Oleh: AJIE LINGGA, SH.
(Direktur LBH KANTARA)
AtjehUpdate.com., Aceh Tamiang – Aliran bantuan dana pascabencana Aceh Tamiang sebesar Rp 21,1 miliar tidak cukup hanya dilihat sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan, melainkan harus ditempatkan dalam mikroskop hukum, tata kelola fiskal, serta akuntabilitas publik yang ketat.
Dalam banyak praktik di Indonesia, ruang abu-abu antara keadaan darurat dan administrasi sering menjadi celah penyimpangan, sehingga analisis ini menyatukan seluruh instrumen hukum yang berlaku agar tidak terjadi normalisasi pelanggaran atas nama kemanusiaan. Situasi darurat tidak boleh menjadi zona bebas hukum, karena justru dalam keadaan krisis pengawasan negara harus bekerja lebih kuat dan terstruktur.
Dalam perspektif negara hukum, setiap rupiah dana publik, termasuk donasi, tetap harus tunduk pada sistem pengawasan keuangan negara demi menjaga legitimasi pemerintahan, stabilitas sosial, dan kepercayaan masyarakat. Pengelolaan dana bencana yang buruk tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara, tetapi juga dapat memicu konflik horizontal, ketidakpercayaan publik, dan delegitimasi kebijakan pemerintah daerah.
Sistem penanggulangan bencana di Indonesia berbasis komando terintegrasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2008, di mana Pasal 5 UU 24/2007 menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah adalah penanggung jawab utama. Konsekuensinya, seluruh bantuan yang masuk, baik dari tokoh nasional, pemerintah daerah lain, maupun masyarakat, tidak boleh berjalan di luar kendali sistem negara.
Artinya, seluruh bantuan harus berada dalam kerangka koordinasi resmi, karena Pasal 15 ayat (2) UU 24/2007 telah memberikan fungsi koordinasi, komando, dan pelaksana kepada unsur pelaksana penanggulangan bencana. Hal ini penting karena dalam praktik sering terjadi bantuan langsung tanpa koordinasi yang justru menciptakan ketimpangan distribusi, konflik sosial, bahkan potensi penyalahgunaan akibat tidak adanya kontrol distribusi dan basis data penerima manfaat.
Apalagi Pasal 21 UU 24/2007 mengatur BPBD wajib mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang serta barang, serta melaporkan penyelenggaraan kepada kepala daerah. Kegagalan dalam menjalankan fungsi ini bukan hanya persoalan administratif, tetapi dapat dikualifikasikan sebagai kelalaian struktural dalam tata kelola bencana.
Pasal 33 UU 24/2007 pun menegaskan tahapan prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana, di mana fase pascabencana merupakan fase paling rawan penyimpangan karena perhatian publik mulai menurun sementara nilai anggaran meningkat. Sejarah menunjukkan bahwa banyak kasus korupsi bantuan sosial terjadi pada fase ini.
Bantuan tersebut juga harus berbasis kebutuhan dan keadilan, di mana Pasal 12 huruf b UU 24/2007 memberikan mandat standardisasi penyelenggaraan, sementara Pasal 53 menjamin hak korban atas kebutuhan dasar meliputi air bersih, pangan, sandang, dan pelayanan kesehatan.
Namun, yang sering terlewatkan adalah kewajiban dalam Pasal 55 UU 24/2007 untuk memberikan prioritas kepada kelompok rentan berupa penyelamatan, evakuasi, dan pelayanan kesehatan bagi bayi, balita, anak-anak, ibu hamil, ibu menyusui, penyandang disabilitas, dan lansia.
Dana Rp 21,1 miliar tersebut secara hukum memikul beban untuk memastikan hak-hak kelompok rentan ini terpenuhi secara nyata, bukan sekadar pembagian logistik umum. Pengabaian terhadap kelompok rentan tidak hanya melanggar hukum administrasi, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip hak asasi manusia dalam penanggulangan bencana.
Perspektif dana bersama sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2021 dan PMK Nomor 28 Tahun 2025 membawa paradigma baru melalui skema Pooling Fund, di mana Pasal 3 Perpres 75/2021 menegaskan sumber dana berasal dari APBN, APBD, serta sumber sah lainnya seperti hibah. Skema ini dirancang untuk menghindari fragmentasi dan praktik off budget, karena dana yang berada di luar sistem fiskal merupakan salah satu sumber utama kebocoran anggaran.
Pasal 3 ayat (4) PMK 28/2025 memberikan kewenangan pengelolaan kepada pemimpin BPDLH, dan poin krusial yang harus diawasi adalah Pasal 60 PMK 28/2025 yang mewajibkan BPDLH dan KPPN melakukan rekonsiliasi penyaluran Dana Bersama secara triwulanan. Rekonsiliasi ini minimal memuat informasi nilai bruto SPM dan nilai penyetoran ke Kas Negara. Tanpa mekanisme ini, transparansi hanyalah klaim sepihak tanpa basis verifikasi.
Di sisi lain, mekanisme ini juga harus dilihat dari perspektif risiko konflik kepentingan dan moral hazard politik. Bantuan besar dari aktor politik atau pemerintah daerah lain berpotensi dimanfaatkan sebagai alat pencitraan atau kepentingan elektoral, sehingga transparansi menjadi instrumen penting untuk menjaga netralitas kebijakan publik.





