Atjehupdate.com – Bea Cukai Langsa baru-baru ini melakukan penangkapan terhadap lebih kurang 100an dus rokok merek Luffman di daerah Bayeun, Aceh Timur. Penangkapan ini berawal dari penggerebekan sebuah kendaraan L300 yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal tersebut. Dari hasil penangkapan awal tersebut, aparat kemudian melakukan pengembangan hingga menemukan gudang penyimpanan rokok ilegal yang berada di Kecamatan Bayu, Aceh Utara.
Dalam operasi ini berhasil diamankan satu unit kendaraan L300 beserta dua orang kurir, yaitu sopir dan kernet yang diduga terlibat dalam pengangkutan barang ilegal tersebut. Para tersangka kini tengah ditahan di Lapas Langsa.
Namun, menurut LSM Gadjah Puteh, di balik operasi ini muncul dugaan kuat bahwa pihak Bea Cukai Langsa mencoba mengkoordinir agar aktor intelektual di balik kasus ini tidak terjerat hukum. Hal itu diduga karena telah satu minggu ditangkap, tepatnya pada tanggal 12 September 2024, namun tidak dilakukan pers rilis dengan awak media.
“Penangkapan ini seharusnya menjadi pintu masuk untuk mengungkap siapa aktor utama di balik peredaran rokok ilegal ini. Karena ada dua tersangka yangbsaat ini menjadi tahan Bea Cukai yang dititipkan di LP Langsa,” ujar Sayed Zahirsyah Al Mahdaly, Direktur Eksekutif Gadjah Puteh.
Dari penelusuran bersama awak media, rokok tersebut berasal dari gudangnya di Bayu, Aceh Utara, dan pemiliknya seorang oknum aparat yang bertugas di Simeulu hendak diedarkan di Langsa dan ditangkap di Bayeun, Aceh Timur.