AtjehUpdate.com,- Langsa | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gadjah Puteh mengajukan somasi tegas kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur terkait penanganan kasus rokok ilegal merek Luffman yang berhasil diungkap oleh Bea Cukai Langsa pada 12 September 2024. Dalam somasinya, Gadjah Puteh meminta agar Kejari Aceh Timur segera mengambil alih penyidikan secara penuh dan profesional, serta memasukkan unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Rabu (23/10).
Selain menyoroti kasus rokok ilegal, LSM Gadjah Puteh juga menyinggung dugaan adanya aliran dana dari aktivitas ilegal tersebut untuk biaya politik dalam kontestasi Pilkada Kota Langsa 2024. “Gadjah Puteh mengingatkan, bahwa jika dugaan ini terbukti, maka proses Pilkada berpotensi tercemar oleh dana haram yang bisa mempengaruhi integritas dan hasil pemilihan,”.
“Kami mendesak agar Kejari Aceh Timur mengusut tuntas semua pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual yang berupaya dilindungi, dan jika perlu, menyelidiki aliran dana yang berpotensi digunakan untuk kepentingan politik salah satu paslon,” ungkap Direktur Eksekutif Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah Al Mahdaly,. Ia menegaskan bahwa langkah ini penting untuk memastikan Pilkada di Kota Langsa berjalan bersih dan bebas dari pengaruh dana ilegal.





