Tutup Disini
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Berita

Somasi Kejari Aceh Timur, Gadjah Puteh Mendesak Ambil Alih Penyidikan Kasus Rokok Ilegal dan Terapkan TPPU

81
×

Somasi Kejari Aceh Timur, Gadjah Puteh Mendesak Ambil Alih Penyidikan Kasus Rokok Ilegal dan Terapkan TPPU

Sebarkan artikel ini
Somasi Gadjah Puteh kepada Kejari Aceh Timur terkait kasus rokok ilegal dan desakan penerapan TPPU
LSM Gadjah Puteh mendesak Kejaksaan Negeri Aceh Timur untuk mengambil alih penyidikan kasus rokok ilegal Luffman dan menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

AtjehUpdate.com,- Langsa | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gadjah Puteh mengajukan somasi tegas kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur terkait penanganan kasus rokok ilegal merek Luffman yang berhasil diungkap oleh Bea Cukai Langsa pada 12 September 2024. Dalam somasinya, Gadjah Puteh meminta agar Kejari Aceh Timur segera mengambil alih penyidikan secara penuh dan profesional, serta memasukkan unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Rabu (23/10).

Selain menyoroti kasus rokok ilegal, LSM Gadjah Puteh juga menyinggung dugaan adanya aliran dana dari aktivitas ilegal tersebut untuk biaya politik dalam kontestasi Pilkada Kota Langsa 2024. “Gadjah Puteh mengingatkan, bahwa jika dugaan ini terbukti, maka proses Pilkada berpotensi tercemar oleh dana haram yang bisa mempengaruhi integritas dan hasil pemilihan,”.

Iklan
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Iklan

“Kami mendesak agar Kejari Aceh Timur mengusut tuntas semua pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual yang berupaya dilindungi, dan jika perlu, menyelidiki aliran dana yang berpotensi digunakan untuk kepentingan politik salah satu paslon,” ungkap Direktur Eksekutif Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah Al Mahdaly,. Ia menegaskan bahwa langkah ini penting untuk memastikan Pilkada di Kota Langsa berjalan bersih dan bebas dari pengaruh dana ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses