Tutup Disini
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Bencana Alam

Standar Ganda Penegakan Lingkungan? PTPN Distop di Sumut, Aktivitas PTPN di Aceh Tamiang Tak Tersentuh

39
×

Standar Ganda Penegakan Lingkungan? PTPN Distop di Sumut, Aktivitas PTPN di Aceh Tamiang Tak Tersentuh

Sebarkan artikel ini
Menteri Lingkungan Hidup menghentikan operasional perusahaan di Batang Toru sementara aktivitas pabrik sawit dan truk CPO masih berlangsung di Aceh Tamiang, sorotan LSM Gadjah Puteh terhadap PTPN IV Regional 6
LSM Gadjah Puteh menyoroti ketimpangan penegakan hukum lingkungan, setelah Menteri LHK menghentikan operasional PTPN dan perusahaan tambang di Batang Toru serta menutup tambang ilegal di Sumbar, sementara aktivitas PTPN IV Regional 6 di Aceh Tamiang masih berjalan pasca banjir

AtjehUpdate.com., Aceh Tamiang – LSM Gadjah Puteh kembali menegaskan kritiknya terhadap kebijakan penegakan hukum lingkungan yang dinilai belum konsisten antarwilayah. Kritik ini merujuk langsung pada langkah tegas Hanif Faisol Nurofiq selaku Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Kementerian Lingkungan Hidup, yang secara resmi menghentikan sementara operasional perusahaan tambang, sawit, dan PLTA di kawasan DAS Batang Toru, Tapanuli Selatan.

Berdasarkan keterangan resmi pemerintah dan pemberitaan nasional, penghentian operasional di DAS Batang Toru mulai diberlakukan pada 6 Desember 2025, menyusul inspeksi udara dan darat yang dilakukan Menteri LHK pada 5–6 Desember 2025. Dalam inspeksi tersebut, pemerintah menemukan pembukaan lahan masif di hulu DAS Batang Toru dan Garoga yang dinilai berkontribusi signifikan terhadap banjir dan longsor. Tiga perusahaan besar tambang, perkebunan sawit, dan PLTA diwajibkan menghentikan seluruh aktivitas dan menjalani audit lingkungan, serta dipanggil secara resmi untuk pemeriksaan di Jakarta pada 8 Desember 2025. Bahkan, pada perkembangan berikutnya, empat perusahaan di kawasan tersebut dinyatakan distop operasionalnya karena disinyalir berkontribusi besar terhadap bencana.

Iklan
Iklan

Tidak hanya di Sumatera Utara, Gadjah Puteh juga mencatat bahwa pada 11 Desember 2025, Menteri LHK melakukan penyegelan dan penutupan sementara terhadap aktivitas pertambangan ilegal di Sumatera Barat.

Penindakan ini dilakukan setelah tim pengawas menemukan bukaan tambang yang ditelantarkan, tidak direklamasi, tanpa pengendalian erosi, dan berpotensi memperparah longsor serta banjir di wilayah hilir. Langkah tersebut menegaskan bahwa pemerintah pusat sebenarnya memiliki keberanian politik dan instrumen hukum untuk menutup kegiatan usaha yang merusak lingkungan, baik yang berizin maupun ilegal.

Namun, Gadjah Puteh mempertanyakan mengapa ketegasan yang sama belum terlihat di Aceh, khususnya di Aceh Tamiang. Menurut Gadjah Puteh, pasca banjir hingga 30 Desember 2025, aktivitas perusahaan-perusahaan sawit di Aceh Tamiang masih berjalan normal.

Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Pabrik kelapa sawit tetap mengolah buah, dan truk-truk CPO masih lalu lalang di jalan lintas menuju Medan, tanpa adanya tanda penghentian operasional, penyegelan, ataupun audit lingkungan sebagaimana yang dilakukan di Batang Toru dan Sumatera Barat.
“Jika 6 Desember 2025 operasional perusahaan di Batang Toru bisa dihentikan, dan 11 Desember 2025 tambang ilegal di Sumatera Barat bisa disegel, mengapa di Aceh yang juga mengalami banjir dan tekanan ekologis tidak ada satu pun tindakan serupa?,” tegas Gadjah Puteh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses