LSM ini secara khusus menyoroti perusahaan perkebunan negara PTPN IV Regional 6, yang memiliki unit usaha dan rantai pasok di wilayah Aceh Tamiang.
Gadjah Puteh mendesak agar seluruh perusahaan sawit di Aceh Tamiang, tanpa kecuali, dilakukan verifikasi ulang mulai dari dokumen AMDAL, izin lingkungan, pengelolaan DAS, hingga dampak nyata terhadap banjir dan keselamatan warga.
Menurut Gadjah Puteh, langkah penghentian operasional seharusnya sudah dilakukan sejak awal Desember 2025, bersamaan dengan kebijakan Menteri LHK di Batang Toru.
Keterlambatan penindakan di Aceh dinilai menunjukkan adanya standar ganda penegakan hukum lingkungan yang berpotensi merugikan masyarakat Aceh.
“Kalau Menteri LHK berani menghentikan tambang, sawit, dan PLTA di Batang Toru serta menutup tambang ilegal di Sumatera Barat, maka Aceh terutama Aceh Tamiang harus diperlakukan sama.
Lingkungan Aceh bukan kelas dua,” tutup Gadjah Puteh, sembari mendesak inspeksi udara dan darat segera dilakukan di Aceh serta penghentian operasional perusahaan sawit yang berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan risiko banjir.(red)





