Tutup Disini
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Aceh

Warga Keluhkan Air PDAM Keruh, Gadjah Puteh Desak Bupati Aceh Tamiang Copot Plt Direktur PDAM

55
×

Warga Keluhkan Air PDAM Keruh, Gadjah Puteh Desak Bupati Aceh Tamiang Copot Plt Direktur PDAM

Sebarkan artikel ini
Air PDAM berwarna cokelat dan berlumpur mengalir dari kran rumah warga di Kabupaten Aceh Tamiang pasca banjir bandang, memicu keluhan masyarakat dan desakan LSM Gadjah Puteh agar Bupati Aceh Tamiang mengevaluasi dan mencopot Plt Direktur PDAM Tirta Tamiang
Warga Aceh Tamiang mengeluhkan air PDAM yang kotor dan berlumpur hingga hari ke-43 pascabencana, LSM Gadjah Puteh menilai kondisi ini sebagai kegagalan pelayanan publik dan mendesak Bupati Aceh Tamiang segera mencopot Plt Direktur PDAM Tirta Tamiang

AtjehUpdate.com., ACEH TAMIANG | 7 Januari 2026 – Keluhan masyarakat terkait buruknya kualitas air bersih kembali menguat di Kabupaten Aceh Tamiang. Air PDAM yang mengalir ke rumah-rumah warga dilaporkan berwarna cokelat, keruh, dan bercampur lumpur, sehingga tidak layak digunakan untuk kebutuhan dasar seperti memasak, mandi, maupun konsumsi harian.

Kondisi ini terjadi di tengah masa pemulihan pascabencana banjir bandang, banjir lumpur, dan banjir gelondongan kayu yang hingga kini telah memasuki hari ke-43, namun persoalan air bersih belum juga terselesaikan.

Iklan
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Iklan

Menanggapi kondisi tersebut, LSM Gadjah Puteh menyampaikan kritik keras terhadap kinerja manajemen PDAM Tirta Tamiang. Gadjah Puteh menilai, keluhan warga yang terus berulang menunjukkan bahwa krisis air bersih belum ditangani secara serius dan terukur oleh pimpinan PDAM.

Gadjah Puteh menyoroti kemungkinan adanya persoalan struktural dalam kepemimpinan PDAM saat ini. Status pejabat sementara direktur diduga membuat ruang gerak dan kewenangan menjadi terbatas, sehingga berbagai keputusan strategis yang seharusnya diambil secara cepat justru berjalan lamban. Dampaknya, persoalan mendasar seperti kualitas air bersih berlarut-larut tanpa kepastian solusi bagi masyarakat.

Sebagai pemilik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PDAM, Bupati Aceh Tamiang dinilai memiliki kewenangan penuh untuk melakukan evaluasi dan mengambil langkah tegas. Gadjah Puteh menegaskan bahwa pelayanan publik tidak boleh tersandera oleh status jabatan, sementara masyarakat dipaksa bertahan dengan air yang tidak layak pakai. Jika keterbatasan kewenangan menjadi penghambat, maka pergantian pejabat sementara dengan figur yang lebih leluasa dan kompeten dinilai sebagai langkah yang sah dan mendesak.

Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses