Teh hijau Thailand sendiri merupakan produk pangan olahan yang di impor dari Thailand, sehingga untuk perdagangannya wajib memiliki izin edar yang dikeluarkan oleh BPOM. Hal tersebut untuk menjamin standar keamanan pangan dan mutu pangan itu sendiri. Bahkan aturan yang berlaku di Indonesia tidak hanya mempersyaratkan produk pangan yang di impor memenuhi standar keamanan pangan dan mutu pangan saja, melainkan harus tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat.
Selain pentingnya izin edar bagi produk olahan pangan berupa teh hijau yang banyak dikonsumsi masyarakat Aceh, jaminan pengakuan kehalalan suatu produk menjadi penting yang bertujuan untuk mewujudkan perlindungan bagi masyarakat Aceh sebagai konsumen dalam mengkonsumsi minuman teh hijau Thailand itu sendiri.
Tentunya dengan maraknya peredaran teh hijau Thailand di Aceh tanpa izin edar dan jaminan produk halal memiliki konsekuensi hukum tersendiri bagi yang menjual dan/atau yang mengedarkan. Peran Pemerintah untuk mengawasai peredaran produk olehan minuman teh hijau Thailand tersebut sama penting dengan kewajiban pelaku usaha untuk tidak menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang secara tidak benar sebagaimana diatur dalam undang-undang perlindungan konsumen.(tim)




