AtjehUpdate.com | Aceh, 20 Mei 2025 — Kantor Hukum Sembilan Bintang mengambil langkah hukum secara prosedural dengan mengajukan permohonan informasi perkembangan penanganan perkara kepada Kepolisian Daerah Aceh. Surat resmi tersebut diajukan atas nama klien mereka, Said Zahirsyah, Ketua LSM Gadjah Puteh Darussalam, yang sebelumnya telah melaporkan dugaan tindak pidana ke SPKT Polda Aceh.
Laporan tersebut telah tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/131/V/2025/SPKT/POLDA ACEH tertanggal 7 Mei 2025. Dalam surat bernomor 003/P/KHSB/V/2025 tertanggal 17 Mei 2025, yang ditandatangani oleh advokat Muhammad Suhaji, S.H., CGAP, dan Maulana, S.H., Kantor Hukum Sembilan Bintang menyampaikan permohonan secara resmi agar Polda Aceh memberikan informasi terkini mengenai perkembangan penanganan laporan dimaksud.
“Langkah ini kami ambil sebagai bagian dari hak hukum klien untuk mengetahui sejauh mana laporan tersebut ditindaklanjuti. Ini adalah bagian dari mekanisme yang sah dalam negara hukum,” ujar Muhammad Suhaji, dalam keterangannya kepada media.





