AtjehUpdate.com,- LANGSA | Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Kawasan Wisata Hutan Mangrove Kota Langsa memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa resmi melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (09/9/2026).
Perkara yang menyeret proyek pada Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Langsa Tahun Anggaran 2019 itu diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp561.849.421,60.
Tahap II dilaksanakan sekitar pukul 16.20 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Langsa. Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Langsa, Fadli Setiawan, S.H., M.Kn., didampingi Kepala Seksi Intelijen, Mhd. Hendra Damanik, S.H., M.H., bersama tim JPU.
Proyek Rp4,06 Miliar, Audit Temukan Kerugian Negara
Proyek pembangunan Jembatan Kawasan Wisata Hutan Mangrove tersebut memiliki nilai kontrak mencapai Rp4.066.505.741 dengan masa pelaksanaan 180 hari kalender, mulai 21 Juni hingga 17 Desember 2019.
Dalam penyidikan, Kejari Langsa menemukan persoalan setelah dilakukan pemeriksaan fisik terhadap volume dan mutu pekerjaan di lapangan, termasuk pengujian laboratorium.
Hasil pemeriksaan tersebut menemukan sejumlah item pekerjaan yang disebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun ketentuan kontrak.
Tidak berhenti pada temuan fisik, Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Aceh menyatakan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp561.849.421,60.
Kerugian tersebut bersumber dari pekerjaan yang tidak dilaksanakan atau bersifat fiktif, kekurangan mutu pekerjaan, serta kekurangan volume pekerjaan.
Empat Tersangka, Tiga Langsung Masuk Lapas





