AtjehUpdate.com, | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya. Keputusan ini diumumkan pada Jumat, 7 Februari 2025, setelah penyidik menemukan bukti yang cukup tentang keterlibatan Isa dalam kebijakan yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, Isa diduga memiliki peran penting dalam persetujuan pemasaran produk JS Saving Plan ketika menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada periode 2006-2012. Produk ini menawarkan bunga yang tidak realistis, antara 9% hingga 13%, jauh di atas suku bunga acuan Bank Indonesia pada saat itu. Padahal, Jiwasraya dalam kondisi keuangan yang kritis.
Akibat kebijakan tersebut, Jiwasraya mengalami kerugian besar karena hasil investasinya tidak mampu menutupi beban bunga yang tinggi. Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dirilis pada 9 Maret 2020, total kerugian negara akibat skandal ini mencapai Rp16,8 triliun.
Menanggapi penetapan tersangka ini, Kementerian Keuangan menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, mengatakan bahwa kementerian akan bersikap kooperatif dalam penyelesaian kasus ini. Sementara itu, penahanan Isa Rachmatarwata selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung semakin menegaskan komitmen Kejagung dalam memberantas korupsi di sektor keuangan. Langkah ini disambut baik oleh masyarakat yang berharap agar pembersihan di tubuh Kemenkeu tidak berhenti di kasus ini saja.





