AtjehUpdate.com, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang kembali membuat gebrakan dengan menahan tiga tersangka terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Sukajadi-Ingin Jaya. Skandal ini disinyalir merugikan keuangan negara hingga Rp738.718.195.
Kasi Intel Kejari Aceh Tamiang, H. Fahmi Jalil, menyatakan penahanan dilakukan usai tim penyidik menemukan bukti kuat atas penyimpangan dalam proyek yang didanai dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) tahun anggaran 2023. Proyek dengan pagu anggaran sebesar Rp2,88 miliar ini ternyata menyisakan kerugian negara yang signifikan.
“Ketiga tersangka adalah SN, Kabid Bina Marga pada Dinas PUPR Aceh Tamiang selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK), A selaku penyedia, serta AM yang bertindak sebagai konsultan pengawas,” ujar Fahmi pada Jumat, 29 November 2024.