Tutup Disini
ⓘ Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
AcehHukum

Dana Revitalisasi Dikuasai Pengelola Lama, Pajak Dibebankan ke Kepsek Baru: Bagaimana Pertanggungjawabannya?

14
×

Dana Revitalisasi Dikuasai Pengelola Lama, Pajak Dibebankan ke Kepsek Baru: Bagaimana Pertanggungjawabannya?

Sebarkan artikel ini
Polemik pajak program revitalisasi sekolah di Kota Langsa, kepala sekolah baru dibebani kewajiban pajak pekerjaan kepala sekolah lama
Program revitalisasi sekolah di Kota Langsa menuai polemik. Kepala sekolah baru disebut diwajibkan melunasi pajak atas pekerjaan dan belanja yang dilakukan pengelola sebelumnya, meskipun tidak lagi menguasai dana kegiatan.

Pertanyaan ini penting dijawab agar tidak terjadi pengalihan tanggung jawab secara sepihak.

Kepala sekolah baru bukan pihak yang secara otomatis harus menanggung beban keuangan atas transaksi yang dilakukan oleh pengelola sebelumnya, terlebih apabila dana kegiatan sudah tidak berada dalam penguasaannya.

Iklan
ⓘ Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Iklan

Karena itu, harus ada kejelasan mengenai siapa yang melakukan transaksi, siapa yang menerima dan mengelola dana, siapa yang melaksanakan pembayaran, serta siapa yang bertanggung jawab atas kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan.

Di Tengah Penyidikan Kejaksaan, Persoalan Pajak Perlu Ditelusuri

Persoalan ini semakin menarik perhatian karena pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kota Langsa sebelumnya telah menjadi objek penanganan Kejaksaan Negeri Langsa.

ⓘ Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan dalam pelaksanaan program revitalisasi tersebut telah memasuki tahap penyidikan.

Dengan perkembangan persoalan pajak ini, Kejaksaan perlu menelusuri lebih jauh pertanggungjawaban keuangan setiap sekolah penerima program, termasuk realisasi belanja barang, pembayaran pekerjaan, pemotongan dan penyetoran pajak, hingga aliran dana yang digunakan.

Jangan sampai penyidikan hanya berfokus pada dugaan penyimpangan pelaksanaan kegiatan, sementara persoalan kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan justru menjadi beban pihak lain yang tidak lagi menguasai anggaran.

Aparat penegak hukum juga perlu memastikan apakah terdapat pihak yang telah mengelola dan menggunakan dana kegiatan, tetapi meninggalkan kewajiban perpajakan kepada kepala sekolah pengganti.

Jangan Jadikan Kepsek Baru sebagai
Korban Warisan Persoalan

Dinas Pendidikan Kota Langsa juga perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar pembebanan kewajiban pajak tersebut kepada kepala sekolah baru.

Apabila transaksi dan pekerjaan dilakukan oleh kepala sekolah lama bersama pelaksana, maka harus ada pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban pengelolaan dana pada periode tersebut. Jangan sampai pergantian jabatan justru dijadikan alasan untuk memindahkan beban kewajiban keuangan tanpa kejelasan dasar dan pertanggungjawaban.

Program revitalisasi semestinya menjadi instrumen peningkatan kualitas pendidikan, bukan justru meninggalkan persoalan administrasi dan keuangan yang membebani pejabat sekolah berikutnya.

Kini tinggal menunggu jawaban, mengapa pajak atas pekerjaan yang sudah selesai tidak dibayarkan ketika kegiatan berlangsung? Siapa yang menguasai dana revitalisasi tersebut? Dan mengapa kepala sekolah baru harus melunasi kewajiban pajak atas pekerjaan yang tidak mereka laksanakan dan dana yang tidak mereka kuasai?

Jangan sampai pihak yang mengerjakan dan mengelola anggaran meninggalkan kewajiban, sementara pihak yang datang belakangan justru dipaksa membayar tagihannya.(red)

ⓘ Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses