Tutup Disini
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Aceh

Penggabungan WK Meuseuraya Dinilai Langgar Regulasi dan Rugikan Aceh

96
×

Penggabungan WK Meuseuraya Dinilai Langgar Regulasi dan Rugikan Aceh

Sebarkan artikel ini
Direktur LSM Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah, menanggapi penggabungan WK Meuseuraya yang dinilai langgar regulasi dan rugikan Aceh.
Sayed Zahirsyah, Direktur LSM Gadjah Puteh, soroti penggabungan WK Meuseuraya yang disebut tanpa rekomendasi Gubernur Aceh dan berpotensi merugikan rakyat.

AtjehUpdate.com,- Aceh Timur| Tanggapan tajam muncul dari Direktur LSM Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah, menyikapi pernyataan Ketua FPRM Aceh, Nasruddin, yang menyebut Wilayah Kerja (WK) Meuseuraya merupakan hasil penggabungan WK South Blok Area (SBA) dan WK Meuligoe yang dinilai merugikan Aceh.

Menurut Sayed, pembentukan WK Meuseuraya menimbulkan banyak pertanyaan. Ia mempertanyakan siapa pihak yang bermain dalam proses pembentukan wilayah kerja ini. “Sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2015 Pasal 36 ayat 3, Menteri sebelum mengumumkan pembentukan WK harus mendapatkan rekomendasi dari Gubernur Aceh. Namun, dalam hal ini, Gubernur Aceh tidak pernah mengeluarkan rekomendasi apa pun,” ujar Sayed, Kamis (23/7/25).

Iklan
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Iklan

Ia menyebut, pengelolaan sektor migas tidak boleh sembarangan dan harus mengacu pada regulasi yang jelas. “Sektor migas mesti dikelola secara serius, bukan hanya bicara manajemen, tapi data dan sumber keuangan harus jelas. Jangan sampai berhenti di tengah jalan karena pengelola tidak serius,” tegasnya.

LSM Gadjah Puteh juga menemukan bahwa perusahaan yang melakukan joint study terhadap WK Meuseuraya adalah PT Putra Indo Manunggal. Ketika ditelusuri lebih lanjut, perusahaan ini pernah diberitakan bermasalah dalam pembangunan rumah sakit di Aceh Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses