AtjehUpdate.com., Kualasimpang | 16 September 2025 – Gadjah Puteh resmi melaporkan seorang oknum anggota DPRK Aceh Tamiang ke Badan Kehormatan DPRK. Laporan ini dilakukan setelah sang anggota dewan melaporkan warganya sendiri ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik berbasis UU ITE, hanya karena menyampaikan kritik di media sosial.
Direktur Eksekutif Gadjah Puteh, Said Zahirsyah, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pembungkaman kritik rakyat yang jelas bertentangan dengan semangat demokrasi dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 105/PUU-XXII/2024. Putusan MK menegaskan bahwa lembaga negara maupun pejabat publik tidak dapat menggunakan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE untuk membungkam suara masyarakat.
Lebih jauh, Gadjah Puteh juga menyoroti adanya kejanggalan dalam laporan pengaduan ke Polres Aceh Tamiang, dimana oknum anggota DPRK itu menuliskan pekerjaannya sebagai “mengurus rumah tangga”, bukan sebagai anggota DPRK. Menurut Gadjah Puteh, hal ini tidak hanya menyesatkan secara administrasi, tetapi juga mencederai transparansi seorang pejabat publik yang seharusnya jujur terhadap status jabatannya.





