AtjehUpdate.com., Langsa – Gejolak harga emas murni di Kota Langsa kian memantik kemarahan publik. Perbedaan harga yang mencolok antar toko, dalam waktu dan kualitas yang sama, memunculkan dugaan kuat adanya praktik pengaturan harga yang bertentangan dengan prinsip perdagangan sehat.
Masyarakat menilai kondisi ini bukan lagi sekadar fluktuasi pasar, melainkan telah mengarah pada indikasi monopoli dan kartel harga, yang secara tegas dilarang dalam peraturan perundang-undangan.
Desakan agar Pemerintah Kota Langsa melalui Disperindagkop segera melakukan pengawasan ketat dan inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh toko emas pun semakin menguat. Publik menuntut negara hadir, bukan hanya menjadi penonton di tengah keresahan konsumen.
Kepala Disperindagkop Kota Langsa, Haris Gusnally, SE, MH, menyatakan Pemko akan mengambil langkah konkret atas polemik tersebut. Ia menyebutkan bahwa pemerintah akan serius mengevaluasi harga pasar dan segera membentuk tim pengawasan.
“Pemko Langsa akan bertindak. Kami akan membentuk tim untuk turun langsung ke toko-toko emas, mengevaluasi harga agar stabil, seragam, dan tidak dimonopoli oleh sekelompok pedagang,” kata Haris kepada media, Jumat (6/2/2026).
Namun pernyataan tersebut dinilai masih normatif dan menyisakan tanda tanya besar. Pasalnya, secara hukum, praktik penguasaan harga oleh pelaku usaha tertentu telah diatur dan dilarang tegas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.





