“Kami ingin wakil rakyat yang duduk di kursi DPRK benar-benar menjadi aspirasi rakyat, bukan hanya untuk segelintir timses, kepentingan pribadi, atau kelompok tertentu. Jangan ketika pemilu suara rakyat dicari, tetapi setelah duduk malah rakyat dikriminalisasi hanya karena komentarnya di media sosial,” tegas Said Zahirsyah.
Dalam surat pengaduan yang telah disampaikan, Gadjah Puteh menyebut tindakan oknum DPRK itu melanggar kode etik, mencoreng citra lembaga, serta berlawanan dengan sumpah jabatan. Karena itu, pihaknya mendesak Badan Kehormatan menjatuhkan sanksi tegas, mulai dari teguran keras hingga pemberhentian dari alat kelengkapan dewan .
“Ini harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh anggota DPRK Aceh Tamiang. Demokrasi hanya bisa hidup kalau kritik rakyat dihargai, bukan dibungkam dengan laporan pidana, apalagi disertai identitas yang menyesatkan,” pungkas Said.(red)





