AtjehUpdate.com,- Langsa | Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh, Nasruddin, mendesak Inspektorat dan aparat penegak hukum untuk melakukan audit terhadap penggunaan Dana Insentif Fiskal Tahun 2024 sebesar Rp5,55 miliar di Dinas Kesehatan Kota Langsa.
Menurutnya, langkah tersebut penting dilakukan demi memastikan penyaluran bantuan berlangsung transparan, termasuk siapa penerima manfaat, apa saja bentuk bantuan yang diberikan, jumlah yang disalurkan, serta siapa pihak yang terlibat dalam proses distribusi, baik bidan desa maupun puskesmas.
“Kalau dibagi rata dengan jumlah penduduk Kota Langsa sebanyak 194.730 jiwa, maka per orang hanya mendapat sekitar Rp28.500. Namun, jika kita asumsikan bantuan hanya ditujukan kepada 10 ribu warga kategori stunting, maka seharusnya masing-masing menerima Rp550 ribu per orang,” jelas Nasruddin.
Berdasarkan informasi yang diperoleh FPRM, bantuan tersebut disebutkan dalam bentuk vitamin, susu, dan obat-obatan yang diperuntukkan bagi ibu hamil, ibu menyusui, serta bayi dan anak yang mengalami stunting.





