“Jika benar demikian, Inspektorat perlu turun tangan dengan melakukan investigasi secara sampling untuk memastikan penerima manfaat betul-betul menerima bantuan, serta tidak diklaim ganda oleh BPJS,” tegasnya.
Nasruddin menambahkan, transparansi menjadi kunci untuk membuktikan bahwa tidak ada dugaan penyalahgunaan anggaran. Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan hak publik dan tidak boleh ditutupi seolah-olah ada sesuatu yang disembunyikan.
“Pengadaan publik adalah sektor paling rawan dalam tata kelola pemerintahan. Minimnya pengawasan masyarakat justru membuka celah terjadinya praktik korupsi. Karena itu, dalam sistem pengelolaan APBN dan APBD sebagai tulang punggung pembangunan, pengadaan barang dan jasa harus dijalankan dengan integritas serta mengedepankan kepercayaan publik,” pungkasnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Langsa, Dr Akbar yang dihubungi media lewat pesan WhatsApp dan telpon tidak memberikan jawaban apapun alias bungkam.





