Kondisi ini memunculkan dugaan adanya praktik penjualan minyak di luar mekanisme resmi negara. Minyak hasil produksi tersebut diduga dialirkan ke jaringan penampungan di wilayah Sumatera Utara guna menghindari kewajiban penyetoran kepada negara dan badan usaha yang berwenang.
Sejumlah pihak menilai kondisi keuangan BUMD saat ini semakin kritis dan hanya dijadikan sebagai “kendaraan administratif” untuk mempertahankan legalitas pengelolaan sumur tua, sementara kendali operasional dan manfaat ekonominya diduga lebih banyak dinikmati pihak swasta.
Jika kondisi tersebut terus berlangsung, bukan hanya kerugian negara yang akan semakin besar akibat akumulasi kewajiban lifting dan potensi kehilangan penerimaan migas, tetapi juga membuka peluang berkembangnya praktik pertambangan ilegal yang terorganisir di bawah kendali pihak tertentu.
Dari perspektif hukum, perubahan komposisi saham yang ekstrem dari 51 persen menjadi 15 persen serta kegagalan operasional yang berlangsung dalam waktu lama dinilai layak menjadi objek penyelidikan aparat penegak hukum. Apabila terbukti terdapat tindakan yang sengaja dilakukan untuk menguntungkan korporasi tertentu dengan merugikan keuangan negara, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menyikapi berbagai temuan tersebut, aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan, Kepolisian, BPKP, SKK Migas, serta Kementerian ESDM didesak untuk segera melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap pengelolaan sumur tua migas di Aceh Tamiang, termasuk menelusuri aliran produksi minyak, legalitas perubahan kepemilikan saham, serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan.
Tim Investigasi AtjehUpdate masih terus melakukan penelusuran dan membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.(red)





