AtjehUpdate.com | Langsa, 18 Juni 2025 – LSM Gadjah Puteh menilai ada kejanggalan serius dalam penanganan kasus penindakan 164 dus rokok ilegal merek ABI yang ditangkap di Simpang Kelana, Aceh Tamiang. Pasalnya, menurut temuan lembaga tersebut, rokok-rokok itu berasal dari gudang pabrik di Sidoarjo, Jawa Timur, yang dikirim menuju Provinsi Aceh bukan untuk konsumsi lokal Jawa Timur. “Fakta pengiriman lintas-provinsi seharusnya membuka skenario distribusi yang lebih luas, tetapi Bea Cukai Langsa justru berkelit dengan dalih ‘masih penelitian’, seakan-akan titik hulunya belum jelas,” ujar juru bicara Gadjah Puteh.
Lebih jauh, Gadjah Puteh mempertanyakan dasar pembuktian Bea Cukai. Sampai hari ini, petugas hanya mengandalkan perangkat deteksi milik Peruri untuk memeriksa pita cukai yang diduga salah peruntukan tanpa disertai uji laboratorium forensik terhadap tinta, kertas, atau kode sekuritas pita. “Perangkat itu memang memadai untuk verifikasi cepat, tetapi tidak menghasilkan bukti tematik menyeluruh yang dibutuhkan di pengadilan,” tegas Gadjah Puteh. Lembaga tersebut menilai pendekatan semacam ini rapuh karena tidak mampu mengungkap pola pemalsuan atau rekondisi pita secara komprehensif.
Keanehan lain terletak pada lingkup pemeriksaan. Gadjah Puteh menyoroti kemungkinan bahwa petugas hanya men-sampling sebagian kecil pita cukai bahkan mungkin hanya karton yang sudah terbuka untuk konsumsi publik sementara pita pada karton lain luput dari pengecekan visual maupun digital. “Jika benar begitu, maka validitas kesimpulan ‘pita salah peruntukan’ cacat sejak awal, sebab tidak merepresentasikan keseluruhan populasi pita dalam muatan tersebut,” jelas mereka.
Atas sederet keraguan itu, Gadjah Puteh mendesak Bea Cukai Langsa untuk:
1. Memublikasikan rute logistik dan dokumen pemesanan yang menunjukkan keterkaitan pengiriman dari Sidoarjo ke Aceh.





