AtjehUpdate.com,- Aceh, 7 Juni 2025 — Peredaran rokok ilegal dengan pita cukai yang salah peruntukkan, atau dikenal dengan istilah “rokok salah banderol” atau “rokok separuh nyolong”, kembali menjadi sorotan publik di Aceh. Fenomena ini marak terjadi di wilayah Aceh Tamiang, Kota Langsa, dan Aceh Timur, dan diduga kuat melibatkan jaringan terorganisir yang terdiri dari oknum berseragam, pelaku industri rokok, hingga pihak-pihak yang semestinya melakukan pengawasan.
Rokok-rokok tersebut beredar luas di pasaran dengan harga sangat murah karena menggunakan pita cukai salah peruntukkan, salah personifikasi, dan pita cukai palsu, sehingga merugikan negara dari sisi penerimaan cukai dan pajak, serta menciptakan iklim persaingan usaha yang sangat tidak sehat bagi pelaku industri legal.
Menurut hasil penelusuran dan investigasi jaringan LSM Gadjah Puteh, sejumlah merek seperti ICON, ABI Bold, dan ABI Click ditemukan beredar masif di warung-warung besar maupun kios kecil. Sumber investigatif internal menyebut bahwa praktik ini tidak berdiri sendiri. “Ini jaringan rapi. Ada ‘setoran manis’ kepada sejumlah oknum. Mustahil rokok dalam jumlah besar bisa keluar-masuk tanpa ada yang mengatur dan melindungi,” ungkap seorang sumber yang enggan disebutkan identitasnya.





