Kuat dugaan, praktik ini sudah berlangsung lama dan melibatkan selain internal dan eksternal instansi berwenang serta pabrik hingga agen distribusi. Meskipun razia telah dilakukan beberapa kali, peredaran rokok ilegal tetap lancar dan terdistribusi secara sistematis, menandakan adanya distribusi gelap yang mapan.
Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah Almahdaly, menyebut kasus ini sebagai korupsi sistemik yang melemahkan integritas institusi negara. “Jika aparat dan institusi pengawasan tidak segera bergerak tegas, maka ini akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum. Mafia rokok ini bukan pemain kecil. Uang yang berputar sangat besar, dan kuat dugaan sudah mengalir ke berbagai kalangan,” ujarnya. Ia menegaskan, kondisi ini tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga membunuh industri rokok legal yang harus berkompetisi secara tidak adil di pasar.
LSM Gadjah Puteh bersama elemen masyarakat sipil mendesak Bea Cukai, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk tidak lagi tinggal diam. Mereka diminta segera melakukan penyelidikan menyeluruh, transparan, dan menyasar akar masalah hingga ke aktor intelektual di balik praktik ini. “Ini momentum bagi pemerintah, khususnya di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, untuk menunjukkan komitmen serius dalam pemberantasan korupsi dan mafia industri rokok. Kami sebagai masyarakat telah menemukan praktik ilegal yang selama ini mengganggu pasar rokok legal dan merugikan negara dalam nilai yang sangat fantastis,” ujarnya. (red)





