“Bahkan, di beberapa gampong di Aceh Timur, keberadaan pemukiman warga berada di dalam kawasan HGU perkebunan. Ini jelas menunjukkan adanya tumpang tindih batas antara pemegang HGU dan wilayah gampong,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Nasruddin menyarankan agar Pansus DPRK Aceh Timur nantinya tidak hanya fokus pada persoalan HGU semata. Pansus juga perlu memperluas cakupan pengawasan terhadap pengelolaan limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.
Tak kalah penting, Nasruddin menekankan perlunya pengawasan terhadap aspek ketenagakerjaan.
“Pansus juga harus mengawasi kesejahteraan tenaga kerja, apakah hak-hak mereka sudah dipenuhi sesuai aturan ketenagakerjaan,” tegasnya.
Rencana pembentukan Pansus ini diharapkan dapat menjadi momentum penting untuk menyelesaikan berbagai konflik agraria yang telah berlangsung lama dan memberikan keadilan bagi masyarakat Aceh Timur.





