Gadjah Puteh secara tegas meminta Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen (Purn) Djaka, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Bea Cukai di lapangan. Negara tidak boleh membiarkan aparat memungut pajak dari niat kemanusiaan.
“Kami juga meminta Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak diam. Jika benar anak buahnya di Bea Cukai memungut pajak dari bantuan bencana, maka ini adalah potret menyedihkan negara yang kehilangan empati di tengah penderitaan rakyat,” tegas Gadjah Puteh.
Gadjah Puteh menilai, polemik status bencana nasional tidak boleh dijadikan alasan untuk menyingkirkan nilai kemanusiaan. Dalam kondisi darurat, kemanusiaan harus ditempatkan di atas prosedur, di atas administrasi, dan di atas kepentingan fiskal apa pun.
Ironisnya, diaspora Indonesia di luar negeri bahkan yang ingin membantu keluarga dan kampung halamannya sendiri justru dipersulit dan dibebani kewajiban pajak tambahan, sementara di lapangan korban bencana masih kekurangan makanan, air bersih, dan layanan kesehatan.
“Ini bukan sekadar soal aturan, ini soal nurani. Jika kemanusiaan kalah oleh prosedur, maka yang runtuh bukan hanya sistem, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap negara,” tutup Gadjah Puteh.(red)





